Selain puasa, bayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban untuk semua umat Muslim yang wajib ditunaikan sebelum mulai shalat Idul Fitri.
Zakat adalag cara terbaik kita untuk mensucikan jiwa dan raga setelag melaksanakan puasa.
Zakat fithri wajib hukumnya bagi setiap muslim, kaya maupun miskin, yang mampu untuk menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri ini ada dua: yakni Islam dan Mampu.
Adapun kewajiban bagi setiap muslim, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak-anak atau yang sudah dewasa, karena hal tersebut sudah diwajibkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: “Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fithri sebanyak 1 shaa' kurma ataupun 1 shaa' gandum. Kewajiban ini dikenakan pada budak, orang merdeka, lelaki & wanita, anak kecil, dan juga orang tua dari umat Islam. Dan beliau juga memerintahkan agar supaya zakat fithri tersebut ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang berangkat menuju shalat (‘Id)".
Namun rupanya ada kisah menarik pada saat sahabat menarik zakat fitra pada jaman Nabi Muhammad SAW.
Kisah Khalid Bin Walid si Pedang Allah Yang Menolak Bayar Zakat Fitrah
Dari riwayat Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Saat itu, Rasulullah SAW mengutus sahabat Umar untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang kaya,
“Pergilah, kumpulkan harta zakat!”
Kemudian Umar pun pergi untuk melakukan tugasnya. Dia pun berkeliling mengunjungi kaum muslimin untuk menjalankan sebuah perintah,
“Bayarlah zakat kalian!”. Harta zakat yang diperoleh bukan untuk istana maupun kantor-kantor, melainkan untuk disalurkan pada fakir dan miskin dan juga orang-orang yang memerlukannya.
Saat bertugas, Umar mendatangi dari satu pintu ke pintu lainnya dengan menyampaikan sebuah perintah, “Bayarlah zakat!”
Semua orang yang didatangi oleh Umar pun bertanya, “Siapa yang telah mengutusmu?”
“Yang mengutusku adalah baginda Nabi Rasulullah SAW,” jawab Umar.
Saat orang-orang mendengar nama Rasulullah SAW disebutkan, maka dengan serta-merta mereka pun membayar kewajiban zakatnya.
Sungguh kuatnya pengaruh Rasulullah SAW untuk dapat “mengendalikan hati” mereka kaum muslimin.
Hingga, para wanita perawan pun menyimak dengan baik sabda Rasulullah SAW dari dalam kamarnya.
Inilah kekuatan yang tidak dimiliki Umar walau dia memiliki ia juga kelebihan dalam hal lainnya.
Setelah Umar mendatangi seluruh penduduk kaum muslimin, maka sampailah Umar ke tiga sahabat yang menolak membayar zakat.
Mereka ialah Abbas, Khalid bin Walid dan juga Ibnu Jamil. Yang pertama Umar mendatangi Abbas kemudian berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!”
Abbas bertanya, “Siapa yang sudah mengutusmu?”
“Rasulullah SAW,” jawab Umar.
Abbas berkata, “Aku tak kan membayarnya.”
Kemudian Umar pun pergi menuju Khalid bin Walid, ia adalah seorang ahli strategi perang, dan kemudian berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!”
Khalid bertanya juga, “Siapa yang sudah mengutusmu?”
Umar menjawab : “Rasulullah SAW”.
Khalid berkata, “Aku tak kan membayarnya.”
Kemudian Umar pun pergi mendatangi Ibnu Jamil kemudian berkata padanya, “Bayarlah zakat!”
Ibnu Jamil pun bertanya, “Siapa yang sudah mengutusmu?”
Umar menjawab : “Rasulullah SAW”.
Ibnu Jamil kemudian berkata, “Aku tak kan membayarnya.”
Sesudah itu, Umar pun pulang lalu menghadap Rasul dengan membawa harta zakat yang telah ia kumpulkan. Saat tiba di hadapan Rasulullah SAW, lalu ia berkata, “Seluruh kaum muslimin sudah membayar zakat harta kecuali 3 orang.”
“Siapakah saja mereka?” tanya Rasulullah SAW.
“Abbas, Khalid bin Walid, dan juga Ibnu Jamil,” jawab Umar.
Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Hai Umar, bukankah kamu tahu bahwasannya Abbas ialah pamanku? Maka Akulah yang akan membayarkan zakatnya untuk 2 tahun. Maka Zakatnya sudah menjadi kewajibanku untuk membayarnya selama 2 tahun, karena aku sudah meminjam uang zakat dari Abbas untuk 2 tahun.”
Nabi Muhammad SAW kemudian melanjutkan, “Adapun Khalid bin walid, kalian sudah berbuat zalim padanya. Khalid sudah mewakafkan semua perbekalan dan juga perlengkapan yang ia punya di jalan Allah SWT.”
Kemudian Rasul melanjutkan lagi, “Semuanya sudah tergadai dan menjadi wakaf untuk jalan Allah SWT. Apa dalam harta wakaf masih ada kewajiban untuk membayar zakat? Hai Umar, kenapa engkau meminta zakat dari Khalid padahal ia sudah mewakafkannya?”
Bila Khalid hendak pergi berperang, maka dia pun memanggil seratus orang pasukan berkuda dan member kepada mereka seratus pedang, seratus tombak, dan juga seratus ekor kuda untuk perang; semua itu ia jadikan untuk wakaf di jalan Allah SWT.
Oleh karena itu, anak-anaknya pun tak bisa mewarisinya. Saat Khalid bin walid wafat, ia tak meninggalkan harta, kecuali hanya baju yang ia kenakan.
Adapun tentang Ibnu Jamil, Rasulullah SAW kemudian bersabda tentangnya, “Tentang Ibnu Jamil, maka tidak (pantas) ia menolak untuk membayar zakat, karena dulu ia hanya orang fakir kemudian Allah SWT yang membuatnya kaya.
”Maksudnya ialah, tak ada alasan untuk Ibnu Jamil menolak bayar zakat. Allah SWT berfirman berkenaan tentang Ibnu Jamil dan orang-orang yang juga serupa Ibnu Jamil:
Maka untuk kasus ini, tak ada keringanan pada Ibnu Jamil dalam hal pembayaran zakat.
Beda dengan Abbas dan Khalid bin walid, mereka diberikan keringanan untuk tak membayar zakat dikarenakan alasan-alasan yang sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW tersebut.