02 April 2020

Bitcoin Mulai Digunakan Dibawah Pengawasan di Pulau Bali Indonesia


Pihak berwenang Indonesia sedang menyelidiki penggunaan bitcoin di pulau Bali Indonesia, di tengah peringatan oleh bank sentral di ekonomi terbesar Asia Tenggara mengenai risiko yang ditimbulkan oleh mata uang virtual, kata seorang pejabat.

Penyelidikan dimulai setelah bank sentral pada 7 Desember 2017 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kripto di sistem pembayaran, kata Causa Iman Karana, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di Bali.


"Kami menemukan dari beberapa posting di media sosial bahwa Bali nampaknya telah menjadi tempat berlindung bagi transaksi bitcoin," kata Karana.
Pejabat bank sentral dan polisi menyamar di akhir tahun 2017 untuk menginvestigasi sejumlah bisnis di Bali yang mengiklankan secara online bahwa mereka menawarkan layanan pembayaran bitcoin, kata Karana.
Tim menemukan dua kafe masih menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, namun 44 bisnis termasuk gerai penyewaan mobil, hotel, perusahaan perjalanan dan toko perhiasan, yang sebelumnya menawarkan layanan tersebut, kini telah berhenti, katanya.
Salah satu kafenya menggunakan bitcoin hanya untuk transaksi lebih dari Rp 243.000 atau sekitar 0,001 bitcoin. Sebuah transaksi tunggal memakan waktu sekitar 1 1/2 jam untuk diproses dan termasuk biaya 123.000 rupiah jadi ini membuat penggunaan yang lebih luas untuk pembayaran, kata Karana.
Pejabat tersebut menolak menyebutkan nama perusahaan karena dia masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bank Indonesia di Jakarta.
"Langkah selanjutnya adalah kita akan melarang mereka seperti yang diamanatkan oleh hukum. Kami meminta mereka untuk tidak menggunakannya lagi. Seiring dengan Direktorat Satuan Reserse Kriminal, kami akan memberlakukan peraturan bahwa semua transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah. "
Beberapa penduduk lokal di Bali mengatakan bahwa bitcoin digunakan terutama oleh orang asing di pulau ini, yang merupakan pusat pariwisata Indonesia dan memiliki komunitas ekspatriat yang besar.
Bank Indonesia telah menyebut kepemilikan mata uang virtual berisiko tinggi dan cenderung spekulasi, karena tidak ada kewenangan yang bertanggung jawab atau secara resmi mengaturnya dan karena tidak ada underlying asset yang menjadi dasar harga.
Mata uang virtual juga bisa digunakan untuk pendanaan pencucian uang dan terorisme, dan dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, katanya.
Sementara perdagangan belum diatur sejauh ini, bank sentral mengatakan pihaknya sedang menyelidiki masalah ini.
Regulator di seluruh dunia telah bergulat dengan bagaimana mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh kripto di mata uang, karena bitcoin, mata uang virtual terpopuler di dunia, melonjak lebih dari 1.700 persen tahun lalu.
Harga telah anjlok sejak Korea Selatan mengatakan pekan lalu bahwa hal itu dapat melarang pertukaran kripto-kurrowisata domestik.
Bitcoin.co.id, sebuah pertukaran kriptocurrency online Indonesia, mengatakan di situsnya bahwa perdagangan bitcoin diperdagangkan pada level 162,70 juta rupiah ($ 12.247) per unit setelah kehilangan sekitar seperempat dari nilai itu minggu ini.
($ 1 = 13.285.0000 rupiah)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive